Senin, 20 Desember 2010

Kasus Video CT Beserta UU yang dilanggar

Rabu (28/7/2010) kemarin, Cut Tari minta polisi mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus vide pornonya. Ia pun datang ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan suaminya, Yusuf.

Tari mempunyai alasan polisi harus menghentikan penyidikan kasus video pornonya. Salah satunya ia yakin dirinya tidak terlibat tindak pidana pornografi.

Berikut alasan lengkap Cut Tari memaparkan dirinya mengajukan SP3 ke Mabes Polri, seperti yang dikirimkan melalui email oleh kantor kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea Rabu (28/7/2010) ini:

CUT TARI BUKAN “PELAKU” DAN JUGA TIDAK “TURUT SERTA” MELAKUKAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI

1.TUDUHAN PERTAMA (I) TERHADAP CUT TARI:

Pasal 282 KUHP
Unsur mutlak dari Pasal 282 KUHP adalah TINDAKAN MENYEBARKAN KE PUBLIK (rakyat banyak) sesuatu yang berbau porno secara terang-terangan untuk dipertunjuKkan kepada publik (lihat buku KUHP karangan R. Soesilo)

1.1.Tuduhan bahwa Cut Tari sebagai pelaku Pasal 282 KUHP
Ternyata tidak ada bukti apapun BAHKAN TIDAK ADA BUKTI PERMULAAN bahwa Cut Tari secara diam-diam atau secara terang-terangan menyebarkan/menyiarkan/mempertontonkan gambar mesum tersebut ke publik (khalayak ramai). Ternyata temuan Mabes Polri pelakunya adalah OKNUM RJ.

1.2.Tuduhan bahwa Cut Tari sebagai Turut Serta (Pasal 55 KUHP jo. Pasal 282 KUHP)
Harus diakui bahwa tidak mungkin ada tindak pidana pornografi apabila tidak ada rekaman hubungan intim/perselingkuhan Cut Tari di dalam video mesum tersebut. Akan tetapi yang menjadi TINDAK PIDANA BUKAN “TINDAK PIDANA PERZINAHAN” SEBAB SUAMI CUT TARI TIDAK MEMBUAT LAPORAN POLISI, DAN YANG MENJADI TINDAK PIDANA YANG DISIDIK MABES POLRI BUKAN ADANYA REKAMAN VIDEO MESUM TERSEBUT, sebab rekaman video mesum tersebut tanpa disebarkan ke publik bukanlah suatu tindak pidana, akan tetapi yang disidik Mabes Polri adalah TINDAK PIDANA PORNOGRAFI yang unsur mutlaknya adalah “TINDAKAN MEMPERTUNJUKKAN VIDEO MESUM KE DEPAN PUBLIK”.

Maka dari segi hukum pidana jelas terang benderang hal-hal sebagai berikut:
(i)Adanya Cut Tari didalam video tersebut merupakan bukti permulaan yang cukup untuk penyidikan akan tetapi dalam proses kelanjutan penyidikan ternyata kemudian terbukti tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menuduh/mendakwa Cut Tari telah terlibat tindak pidana pornografi.

(ii)Tidak ada satu bukti apapun dan tidak ada satu saksi pun yang memberikan kesaksian bahwa Cut Tari “berniat” dan atau “TERLIBAT” dalam penyebaran video porno tersebut (sama seperti MARIA EVA yang di “SP3″ oleh kepolisian sebab tidak ada undang – undang yang memberi sanksi pidana atas tindakan merekam diri sendiri dalam kasus tersebut)

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Cut Tari “TURUT SERTA” atau “MEMBANTU” OKNUM RJ untuk menyebarkan/menyiarkan video mesum tersebut.

Menurut yurisprudensi di Belanda dan di Indonesia, salah satu syarat mutlak agar seseorang dapat terbukti “TURUT SERTA” melakukan suatu tindak pidana adalah apabila ada “KESAMAAN NIAT” antara ORANG YANG TURUT SERTA dengan PELAKU UTAMA tindak pidana. Dalam kasus ini ternyata tidak ada bukti “KESAMAAN NIAT” dari Cut Tari dan OKNUM BERNAMA RJ yang bertujuan untuk menyebarkan/menyiarkan video mesum tersebut.

TERNYATA FAKTA KEJADIAN SEBENARNYA adalah:
a.Cut Tari TIDAK PERNAH MELIHAT isi rekaman video mesum tersebut dan Ariel pun TIDAK PERNAH MENUNJUKAN isi video mesum tersebut kepada Cut Tari;

b.Cut Tari TIDAK KENAL dengan OKNUM BERNAMA RJ;

c.Cut Tari TIDAK PERNAH BERKOMUNIKASI ATAU BERHUBUNGAN dengan OKNUM BERNAMA RJ (jadi tidak mungkin ada “KESAMAAN NIAT”)

Maka kesimpulannya adalah tidak ada “KESAMAAN NIAT” antara Cut Tari dengan pelaku utama OKNUM RJ dan oleh karenanya PASAL TENTANG TURUT SERTA (PASAL 55 KUHP) TIDAK DAPAT DITUDUHKAN KEPADA CUT TARI.

1.3.Dalam perkara pornografi yang ditangani pihak kepolisian sudah ada contoh kasus pornografi (kasus video porno MARIA EVA) dimana pihak kepolisian menghentikan penyidikan (SP3) dengan alasan Maria Eva dan pasangannya di video tersebut BUKANLAH PELAKU PENYEBARAN VIDEO TERSEBUT meskipun Maria Eva dan pasangannya dalam video tersebut mengakui bahwa merekalah yang didalam video tersebut, bahkan salah satu tersangka dalam kasus tersebut mengakui yang merekam/membuat video tersebut. Akan tetapi tidak ada bukti keterlibatan Maria Eva dan pasangannya untuk menyebarkan atau “turut serta” menyebarkan video porno tersebut. Sikap kepolisian pada saat itu adalah mengeluarkan SP3 dengan alasan Maria Eva bukan pelaku penyebaran video porno tersebut.

Hal yang sama harusnya diterapkan terhadap Cut Tari, terlepas dari apakah Cut Tari menyetujui atau tidak menyetujui direkamnya video porno tersebut oleh pasangannya, sebab tindakan merekam video tersebut BUKAN TINDAKAN PIDANA melainkan penyebarannya. Hal yang sama telah diterapkan pihak kepolisian sendiri dalam kasus serupa/mirip yaitu kasus Maria Eva bahkan pihak kepolisian telah mengeluarkan produk hukum berupa SP3.

2.TUDUHAN KEDUA (II) TERHADAP CUT TARI:
Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang – undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (UU Pornografi)

Pasal 8 UU Pornografi mengatur bahwa seseorang bisa dihukum apabila orang tersebut bersedia menjadi OBJEK/MODEL dari suatu gambar pornografi.

Pasal 8 Jo. Pasal 34 UU Pornografi TIDAK BERLAKU Terhadap Cut Tari dengan alasan sebagai berikut:

a.Pasal 34 jo Pasal 8 UU Pornografi mensyaratkan adalanya pengambilan gambar sebagai OBJEK/MODEL, artinya TANGGAL ATAU WAKTU pengambilan gambar video tersebut adalah SYARAT MUTLAK UNTUK MENGETAHUI APAKAH DAPAT DIBERLAKUKAN UU PORNOGRAFI, sebab UU PORNOGRAFI TIDAK BERLAKU SURUT.

b.Undang – undang Pornografi No. 44 Tahun 2008 (UU Pornografi) berlaku sejak tanggal diundangkannya yaitu PADA TANGGAL 26 NOVEMBER 2008.

Dengan demikian Pasal 8 jo Pasal 34 UU Pornografi tersebut TIDAK DAPAT DITERAPKAN terhadap Cut Tari, sebab apabila dilihat video mesum yang didalamnya ada Cut Tari (terlepas dari apakah Cut Tari setuju atau tidak setuju sebagai model video mesum), ternyata di layar video tertulis tahun perekaman adalah tahun 2006 dan di BAP ternyata Cut Tari mengaku bahwa hubungan intim dengan Ariel dilakukan sekitar tahun 2006, atau video tersebut diambil tahun 2006 pada saat belum berlaku UU Pornografi dan penyidik tidak dapat membuktikan bahwa video mesum tersebut direkam di akhir tahun 2008 atau sesudah berlaku UU Pornografi.

3.FAKTA – FAKTA HUKUM YANG LAYAK UNTUK DIPERTIMBANGKAN diuraikan sebagai berikut:
3.1.CUT TARI benar salah dalam perselingkuhan, akan tetapi Cut Tari tidak disidik Mabes Polri dalam tindak pidana perzinahan karena suami Cut Tari tidak membuat laporan polisi.
3.2.PERSELINGKUHAN “bukanlah PORNOGRAFI”, dan tindak pidana PERSELINGKUHAN dan tindak pidana PORNOGRAFI adalah dua hal yang TOTAL BERBEDA dan oleh karenanya “rekaman” video perselingkuhan tersebut bukan merupakan bukti “tindak penyebaran video mesum atau tindak pidana pornografi”.
3.3.Tidak ada “tindak pidana pornografi” apabila tidak ada “tindakan menyebarkan, mendistribusikan atau mempertontonkan ke khalayak ramai dan ternyata tidak ada bukti permulaan yang cukup bahwa Cut Tari “pelaku” atau “turut serta” menyebarkan, mendistribusikan dan mempertontonkan video mesum tersebut kepada publik.
3.4.BENCANA PUBLIK terutama merusak moral anak-anak akibat penyebaran video mesum tersebut merupakan alasan pemberat hukuman terhadap pelaku pidana (bukan terhadap Cut Tari yang bukan pelaku), akan tetapi “Bencana Publik” tersebut bukan salah satu unsur untuk pembuktian siapa pelaku tindak pidana, sehingga “Bencana Publik” tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menuduh Cut Tari sebaga pelaku tindak pidana pornografi sebab bukan Cut Tari pelaku penyebaran video mesum tersebut.
3.5.Tidak ada undang – undang di Indonesia yang memberi sanksi pidana apabila seseorang dan pasangannya merekam hubungan intim asalkan tidak disebarkan ke publik.
4.Perkembangan terakhir JUSTRU MAYORITAS PUBLIK TELAH BERBALIK MEMIHAK DAN MENDUKUNG CUT TARI. Kami telah menerima sangat banyak surat dan dukungan melalui sms dari berbagai lapisan masyarakat yang memberikan dukungan terhadap Cut Tari, setelah masyarakat melihat ketulusan Cut Tari meminta maaf atas perselingkuhan dan telah menderita malu yang teramat sangat bagi Cut Tari dan keluarganya, akan tetapi tidak terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Digital Clock

Date and Time


 

Design by Seto Persiaji | Distributed by Blogging Tips